Polresta Banyumas Patroli Siber Tangkal Serangan Berita Hoaks dan Fitnah jelang Pemilu 2024

Antara
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto. (Antara)

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat umum untuk mengetahui bahwa melakukan tindak pidana siber dengan mengunggah berita-berita hoaks bernuansa politik dan sebagainya akan mendapat konsekuensi berupa jeratan hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus mengantisipasi dan melaporkannya ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyumas jika mengetahui mengetahui hal tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bermedsos secara bijak agar suasana kondusif menjelang Pemilu 2024 tetap terjaga. Saring informasi sebelum di-sharing (dibagikan)," kata Kompol Agus. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

7 hari lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

8 hari lalu

Simpang Siur Kematian Sutrimo Eks Orang Dekat Jampidsus, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

9 hari lalu

Makam Sutrimo Orang Dekat Febrie di Banyumas Dijaga Ketat Polisi Jelang Ekshumasi

9 hari lalu

Misteri Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal