Profil Hakim Putu Gde Hariadi, Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Mobil Esemka

Vitriana D
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus Putu Gde Hariadi yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan gugatan ijazah Jokowi dan mobil Esemka. (Foto: Ist)

Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi.

Sebagai ketua majelis hakim, Putu menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara kepada M Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.

Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

3 bulan lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal