Profil Hakim Putu Gde Hariadi, Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Jokowi dan Mobil Esemka

Vitriana D
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus Putu Gde Hariadi yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan gugatan ijazah Jokowi dan mobil Esemka. (Foto: Ist)

SOLO, iNews.id - Profil Putu Gde Hariadi, Hakim yang mengadili dua gugatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025). Dia memimpin dua perkara gugatan sekaligus terkait wanprestasi mobil Esemka dan ijazah Jokowi.

Dalam persidangan terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, Putu Gde Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo.

Sementara pada sidang gugatan dugaan ijazah palsu, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi didampingi dua anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Sosok Hakim Putu Gde Hariadi

Putu Gde Hariadi saat ini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus. Dia tercatat lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali pada tanggal 4 Juli 1970.

Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

21 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

31 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

1 bulan lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

1 bulan lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal