Puluhan Warga Geruduk Mapolres Rembang, Tuntut Pelaku Perusakan Balai Desa Ditahan

Musyafa
Warga saat menggeruduk Mapolres Rembang guna menuntut pelaku perusakan Balai Desa Terjan ditangkap, Senin (20/2/2023). Foto: iNews TV/Musyafa.

Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sehingga tersangka tidak bisa langsung ditahan, namun proses hukum tetap berjalan.

Tersangka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Sambil menunggu berkas pemeriksaan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang. Setelah mendengarkan penjelasan polisi, warga kemudian membubarkan diri. 

Sebelumnya, kakak adik berinisial MN dan SN, warga Desa Terjan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ditangkap polisi. 

Setelah menjalani pemeriksaan, hanya MN yang cukup bukti menjadi tersangka pelaku perusakan balai desa. Sedangkan adiknya dinilai tidak terlibat. 

Motif perusakan diduga karena pelaku sakit hati imbas dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
16 jam lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

10 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

26 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

1 bulan lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

2 bulan lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal