Rampas Tas di Temanggung, Residivis asal Grobogan Dibekuk

Antara
Polisi menunjukkan tersangka pencurian dengan kekerasan yang memperdayai korban dengan menyemprotkan cairan cabai. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

Korban yang melawan kemudian dipukul. Setelah itu, tas yang dibawa korban diambil paksa dan dibawa kabur.

"Tas berisi kartu ATM, kartu BPJS, telepon seluler, dan uang Rp2 juta. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Polres Grobogan," ujarnya. 

Pelaku selanjutnya dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancamannya sembilan  tahun penjara.

Sementara, tersangka Warji mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini. Ia menyampaikan aksi perampasan sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan korban.

"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya," ucap Warji. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

17 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

26 hari lalu

Jabat Kapolres Grobogan, AKBP Endhie Pratama Disambut Tradisi Pedang Pora

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal