Rampas Tas di Temanggung, Residivis asal Grobogan Dibekuk

Antara
Polisi menunjukkan tersangka pencurian dengan kekerasan yang memperdayai korban dengan menyemprotkan cairan cabai. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

Korban yang melawan kemudian dipukul. Setelah itu, tas yang dibawa korban diambil paksa dan dibawa kabur.

"Tas berisi kartu ATM, kartu BPJS, telepon seluler, dan uang Rp2 juta. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Polres Grobogan," ujarnya. 

Pelaku selanjutnya dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancamannya sembilan  tahun penjara.

Sementara, tersangka Warji mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini. Ia menyampaikan aksi perampasan sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan korban.

"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya," ucap Warji. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

19 hari lalu

Kecelakaan di Grobogan, Truk Tangki Damkar Terbalik saat Melaju ke TKP Kebakaran

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal