SEMARANG, iNews.id - Polisi membekuk seorang pria yang diduga menyebarkan seruan azan jihad . Video itu diunggah ke akun media sosial Youtube dan menyebarkan tautannya melalui grup percakapan Whatsapp.
Pelaku diketahui bernama Johanes Agung Kurniawan (43) warga Jalan Juwingan 101-A Kelurahan Kertajaya RT 3/11 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Jawa Timur. Dia merupakan pemilik akun Youtube Agung Mujahid, yang digunakan menyebar seruan azan jihad.
"Ini tidak ada maksud apa-apa (menyebarkan azan jihad)," kata Johanes saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Senin (7/12/2020). "Ya saya tidak menyangka akan ditangkap (polisi), soalnya itu kan saya mendapatkan video itu kan dari grup WA," katanya.
Dalam pemeriksaan polisi, dia mengaku mendapatkan video azan jihad yang berlokasi di Tegal dari grup Whatsap PUAZ. Sebelum mengunggah ke akun Youtube miliknya, pelaku juga mendapati video serupa telah diunggah melalui channel lain.
"Sebelum saya unggah ke Youtube, saya lihat dulu di Youtube, ada juga video-video yang menyerukan jihad itu di daerah lain juga. Di video yang Tegal ini ada juga yang sama mengunggah. Terus saya izin ke yang ngeshare video tadi, izin saya mau share terus saya unggah ke channel. Begitu selesai saya share ke bagikan lagi ke grup WA," ujarnya.