Sebar Video Azan Jihad, Ini Pengakuan Pelaku

Taufik Budi
Pelaku penyebaran video azan jihad di Mapolda Jateng. (Okezone/Taufik Budi)

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penelusuran video azan jihad di medsos Youtube. Polisi mendapati video yang diunggah oleh akun “Agung Mujahid” dengan durasi 1 menit 12 detik. 

Seruan azan jihad itu diberi judul "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif". Pengumandangan azan jihad berlangsung pada 2 Desember 2020 sekura pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Prenjak turut dalam wilayah Desa Slawi Kulon RT 1/4 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. 

"Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan. Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

8 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

9 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

9 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

9 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal