Sudewo menyebut tidak mengetahui adanya kegiatan pengumpulan orang oleh kepala desa terkait pengisian perangkat desa. Dia kembali menegaskan urusan tersebut bukan kewenangannya.
"Jadi ada kegiatan pengumpulan orang oleh kepala desa, saya tidak tahu. Saya sadar itu bukan kewenangan saya, yang merupakan kewenangan saya langsung yakni pengangkatan, mutasi jabatan di lingkungan pemkab. Dan itu pun tidak ada jual beli jabatan sama sekali," katanya.
Dia juga membantah adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sudewo menyebut sejumlah jabatan strategis dan pengangkatan lainnya tidak menggunakan uang.
"Direktur RSUD, PDAM, BUMD yang lain PPPK, semua clear tidak pakai uang. Apalagi yang pengisian perangkat desa itu bukan kewenangan saya, jadi saya tidak kepikiran sama sekali," ucapnya.
KPK diketahui menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Ditjen Perkeretaapian. Selain itu, dia juga terseret perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.