Selain membantah perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah menerima uang dalam kasus dugaan suap proyek DJKA. Dia mengaku tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan proyek tersebut.
"Kasus DJKA saya sama sekali tidak menerima uang dari siapa pun. Saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek karena kewenangan itu ada di pemerintah," ujarnya.
Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian atas dua perkara korupsi yang menjerat Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat.
Ratusan personel Polri disiagakan di sekitar lokasi sidang. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya massa pendukung Sudewo yang datang ke pengadilan.
Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan. Agenda persidangan selanjutnya yakni eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.