Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

iNews TV
Mantan Bupati Pati Sudewo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang terkait perkara dugaan jual beli jabatan dan suap proyek DJKA. (Foto: iNews TV/WISNU WARDHANA)

Selain membantah perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah menerima uang dalam kasus dugaan suap proyek DJKA. Dia mengaku tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan proyek tersebut.

"Kasus DJKA saya sama sekali tidak menerima uang dari siapa pun. Saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek karena kewenangan itu ada di pemerintah," ujarnya.

Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian atas dua perkara korupsi yang menjerat Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat.

Ratusan personel Polri disiagakan di sekitar lokasi sidang. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya massa pendukung Sudewo yang datang ke pengadilan.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan. Agenda persidangan selanjutnya yakni eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

57 tahun lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

57 tahun lalu

Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Endus Upaya Pengaturan Saksi

57 tahun lalu

Kasus Sudewo, KPK Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal