SEMARANG, iNews.id - Sidang perdana mantan Bupati PatiSudewo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026) siang. Sidang tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian karena banyaknya pendukung yang hadir di lokasi.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan atas dua perkara yang menjerat Sudewo. Dia didakwa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara DJKA, nilai dugaan suap disebut mencapai Rp1,371 miliar. Perkara itu berkaitan dengan posisi Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI.
Seusai menjalani sidang, Sudewo membantah menerima uang dari dua perkara tersebut. Dia menegaskan pengisian perangkat desa bukan kewenangannya sebagai bupati.
"Untuk kasus pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa bukan bupati. Bukan kewenangan saya," ujarnya, Senin (15/6/2026).