Sipir Lapas Sragen Tangkap Seorang Ibu yang Selundupkan Sabu

Joko Piroso
Petugas jaga Lapas Kelas 2A Sragen menggeledah pengunjung yang akan masuk ke lapas. (Foto: iNews.id/Joko Piroso)

SRAGEN, iNews.id – Petugas jaga dan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Sragen, Jawa Tengah menangkap seorang ibu yang hendak menyelundupkan sabu ke dalam penjara, Senin (24/9/2018).

Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam wadah deodorant dan pasta gigi. Aksi penyelundupan itu terungkap setelah petugas jaga dan sipir menggeledah isi dan barang bawaan para pengunjung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang ibu-ibu hendak menyelundupkan narkoba ke lapas sekitar pukul 09.00 WIB. Dia memasukkan alat isap (bong) ke dalam pasta gigi, sedangkan barang yang diduga sabu-sabu dimasukkan kedalam wadah deodorant.

Dalam laporannya, ibu tersebut hendak menjenguk anaknya yang dibina dalam lapas. Namun anaknya bukan narapidana kasus narkoba, melainkan narapidana kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kepala lapas Sragen Yosef B Yambise menjelaskan, petugas penjagaan menggagalkan masuknya barang yang diduga narkoba. Besaran dan banyaknya belum bisa disampaikan. Namun sudah ditindaklanjuti ke Polres Sragen.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal