Sopir Bus Rosalia Indah Langsung Ditahan usai Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan beri keterangan terkait kecelakaan bus menewaskan 7 penumpang di Tol Batang. (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)

SEMARANG, iNews.id - Polisi langsung menahan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan. Akibat kelalaiannya menyebabkan tujuh orang meninggal di ruas Tol Batang, Kamis (11/4/2024) pagi.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, semua administrasi terkait penyidikan telah dilengkapi untuk penahanan tersangka JW.

"Sudah ditahan. Jadi surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan, sudah dilengkapi semua," ujar Sonny saat ditemui di GT Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).

Dia menyampaikan, sopir bus Rosalia Indah berinisial JW telah mengakui kelalaiannya lantaran berkendara dalam kondisi lelah. Hal itu diketahui dari pengakuan JW saat diperiksa polisi.

Atas dasar itu, JW ditetapkan tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

4 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

4 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

11 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

13 hari lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal