Sunat Barang Bukti Sabu, 5 Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Diproses Etik dan Pidana

Eka Setiawan
Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus. (Foto: Istimewa).

Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu.

Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi anggota Paminal Bid Propam menggeledah rumahnya dan menemukan aneka barang bukti dan rangkaian anggota yang terlibat. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

8 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

8 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

9 hari lalu

Sertijab Polda Jateng, 13 Pejabat Berganti Jabatan dari Wakapolda hingga 6 Kapolres

9 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal