Tahun 2020, Kejari Salatiga Tuntaskan 2 perkara Korupsi

Angga Rosa
Ilustrasi kasus korupsi

SALATIGA , iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mengeksekusi dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2020. Kedua perkara yang telah mendapat putusan pengadilan, yakni kasus korupsi di tubuh PD BPR Bank Salatiga

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga, Hadrian Suharyono menjelaskan, kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh sudah tuntas. “Demikian pula dengan terdakwa Retnaningtyas Herlina dan Djatmiko juga sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Hadrian Suharyono, Jumat (1/1/2020). 

Retnaningtyas Herlina dan Djatmiko masing-masing divonis enam tahun penjara, Desember 2020 lalu. “Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara," ujarnya. Keduanya juga wajib membayar uang pengganti. Herlina dikenai membayar uang pengganti senilai Rp700 juta dan Djatmiko Rp400 juta. 

Kejari Salatiga juga menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkot Salatiga. Saat ini, status kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan. Namun Kejari belum menetapkan tersangka. “Kami masih melakukan pemeriksaan saksi," ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal