Taman Seribu Lampu Blora Jadi Perhatian, Polisi Dapati Transaksi Narkoba

Taufik Budi
Dua tersangka pengedar narkoba berinisial HS (44) serta M (44), di Kabupaten Blora (Foto: iNews/Taufik Budi)

"Satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan di saku celana jeans dengan berat 0,12 gram dan dua buah plastik klip warna bening serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp500.000,” katanya lagi.

Tersangka M disebut sebagai pengedar narkoba yang menjual setiap paket sabu berat 0,5 gram seharga Rp500.000. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112, 114 (1) dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

12 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

17 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

18 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

18 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal