Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Solo Wajib Tutup 7 Hari Pertama Ramadhan

R August
ilustrasi tempat hiburan malam pub dan karaoke hingga spa dilarang beroperasi pada 7 hari pertama Bulan Ramadhan.

SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan aturan khusus terhadap sejumlah usaha tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam mulai bar dan karaoke wajib tutup selama 7 hari pertama Ramadhan.

Aturan tersebut terutang dalam surat edaran Nomor PE 02.02/ 806/ 2024 yang menetapkan ketentuan operasional penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan ramadan 1445 H di Kota Solo tahun 2024. Regulasi itu mengatur mengenai usaha jasa makan dan minum termasuk jam buka. 

Kabid Destinasi dan Pemasaran Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo, Gembong Hadiwibowo mengatakan aturan khusus saat bulan puasa sudah dilakukan secara rutin oleh Pemkot Solo.

“Itu Surat Edaran mengingatkan tiap tahunnya tapi kami berdasarkan Perda yang ada pada penyelenggaraan wisata. Salah satunya mengatur operasionalnya selama Ramadhan,” katanya, Jumat (8/3/2024). 

Gembong mengungkapkan, aturan bar atau rumah minum diharuskan menutup usahanya pada tujuh hari pertama awal puasa dan tujuh hari sebelum Lebaran. 

“Untuk usaha jasa makan dan minum bar atau rumah minum buka pukul 21.00 sampai 01.00 WIB. Bar atau rumah minum diharuskan menutup usahanya selama tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Lebaran,” ujarnya. 

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengharuskan untuk menghentikan segala aktivitas live music selama tujuh hari awal puasa dan tujuh hari sebelum Lebaran. 

“Sedangkan untuk kegiatan hiburan dan rekreasi untuk kelab malam, diskotik, pub mulai mulai pukul 21.00 sampai 01.00 WIB. Sedangkan rumah Pinak pukul 09.00 sampai 17.00 WIB dan pukul 20.00-22.00 WIB,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

57 tahun lalu

Viral! Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Aep Murka: Karawang Ini Kota Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal