Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Solo Wajib Tutup 7 Hari Pertama Ramadhan

R August
ilustrasi tempat hiburan malam pub dan karaoke hingga spa dilarang beroperasi pada 7 hari pertama Bulan Ramadhan.

Gembong mengatakan, untuk tempat karaoke buka pukul 11.00 sampai 01.00 WIB. Sedangkan usaha SPA ditentukan diatur buka mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. “Usaha SPA wajib menutup usahanya pada tujuh hari awal puasa dan tujuh hari sebelum lebaran,” bebernya. 

Bila terjadi pelanggaran, Gembong mengatakan akan diserahkan kepada Satpol PP penegak perda. Sesuai SE bagi usaha jasa makan dan minum bisa menutup tempat usaha tersebut bila melanggar aturan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam surat edaran akan dikenai sanksi sesuai penutupan tempat usaha dan mencabut izin usaha,” ucap dia. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
30 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

31 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

3 bulan lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

3 bulan lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal