Terdakwa Penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, JPU Ajukan Banding

Antara
Kasi Pidana Khusus Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto didampingi JPU Sri Ambar Prasongko saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari setempat, Rabu (6/4/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

"Banding JPU dilakukan juga dengan mempertimbangkan yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu keduanya menyebabkan nyawa orang lain hilang yang tidak mungkin bisa diganti," kata Cahyo.

JPU yakin upaya hukum banding tersebut, berbicara berdasarkan fakta-fakta selain alat bukti yang ada, juga fakta-fakta yang terungkap di persidangan. JPU tetap yakin unsur penganiayaan yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Upaya hukum banding menjadi hak jaksa penuntut umum dan terdakwa, dalam waktu tujuh hari. PN akan menindaklanjuti dan akan turun ke Pengadilan Tinggi (PT), apa keputusannya jika ada upaya hukum lagi ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
29 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

29 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

2 bulan lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

2 bulan lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

2 bulan lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal