Terdakwa Penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, JPU Ajukan Banding

Antara
Kasi Pidana Khusus Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto didampingi JPU Sri Ambar Prasongko saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari setempat, Rabu (6/4/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengajukan banding atas vonis dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan peserta Diklatsar MenwaUNS, Gilang Endy Saputra. JPU mempertahankan tuntutannya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal 7 tahun penjara.

"Kejaksaan melalui JPU upaya banding atas putusan vonis hakim dua tahun penjara terhadap terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), telah disampaikan ke PN Surakarta," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Solo Cahyo Madiastrianto, Rabu (6/4/2022). 

Pihaknya melakukan upaya hukum banding atas vonis hakim terhadap kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022) kemarin. 

Hal tersebut berbeda dengan tuntutan JPU dalam yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman penjara tujuh tahun. Hakim dalam vonis kepada kedua terdakwa menggunakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis dua tahun penjara.

JPU tetap menghormati keputusan hakim, tetapi ada upaya hukum banding tetap mempertahankan tuntutannya, dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
28 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

28 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

2 bulan lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

2 bulan lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

2 bulan lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal