Terlibat Pembuatan Upal, Pasutri Asal Kediri Ditangkap Aparat Polres Temanggung

Antara
Polisi menunjukkan lembaran uang kertas palsu di Mapolres Temanggung, Kamis (28/7/2022). Foto: ANTARA.

TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat pembuatan uang palsu (upal). Polisi juga menyita ribuan lembar upal pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. 

Pasutri yang ditangkap berinisial IS dan AP, warga Kediri, Jawa Timur. Upal yang disita terdiri atas 1.104 lembar pecahan Rp50.000, dan pecahan Rp100.000 sebanyak 316 lembar.

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran upal yang terjadi di Temanggung dengan tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.

“Selain uang palsu, juga disita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, Kamis (28/7/2022). 

Dikatakannya, AP dan IS melakukan pembuatan uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu. Pemesanan upal melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

6 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

26 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

1 bulan lalu

Tragedi KM Mutiara Santosa 2, Pasutri dan 2 Balita Selamat usai Lompat ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal