Tersangka Pembunuhan Sekeluarga Dilimpahkan ke Kejari Rembang

Musyafa
Sumani, tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang, Senin (10/5/2021). (iNews/Musyafa Musa)

Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa di dalam Rutan, sedangkan saksi dan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, Sumani menjadi tersangka pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga meliputi seniman Ki Anom Subekti, istri, anak dan cucunya. Seluruh korban ditemukan tergeletak di dalam rumah sekaligus Padepokan Seni Ongko Joyo pada tanggal 4 Februari 2021 lalu.

Motif pelaku adalah menguasai harta benda korban, namun sudah direncanakan. Sumani dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

10 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

11 hari lalu

Kronologi Ratusan Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

11 hari lalu

Ratusan Siswa SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

18 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal