Terungkap, Fakta Mencengangkan Sidang Etik AKBP ST atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ahmad Antoni
H Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media pasca mengikuti sidang KEP. (foto IST)

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. 

Dalam hal ini yang bersangkutan di persangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021. 

"Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan di mana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati namun kembali dinaikkan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan," kat Iqbal.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 jam lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

6 jam lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

6 jam lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

8 jam lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

1 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal