Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19, ASN di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara

Saladin Ayyubi
Bupati banyumas Ahmad Husein (memakai APD) memimpin langsung proses pemakaman jenazah pasien corona. (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id – Khudlori terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 divonis tiga bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (6/8/2020). Dalam sidang yang digelar daring itu, terdakwa dinilai bersalah karena mengajak orang lain untuk menolak pemakaman jenazah Covid-19 pada April 2020 lalu.

Sidang putusan kasus penolakan pemakaman jenazah itu hanya dihadiri majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa. Sedangkan Khudlori tidak dihadirkan di ruang sidang dengan alasan mengikuti protokol kesehatan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Banyumas, Ardianti Prihastuti mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena mengajak warga untuk menolak pemakaman jenasah Covid-19, apalagi terdakwa yang beralamat di Desa Kedungwringin, Banyumas itu berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Atas pertimbangan itu, kami majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukumam tiga bulan 15 hari kurungan,” katanya. 

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Sarjono menyatakan masih pikir-pikir. “Kami masih piker-pikir dulu. Sebab, kami yakin klien kami tidak bersalah,” katanya.

Diketahui, jenazah Covid-19 di Desa Kedungwringin, Banyumas yang akan dimakamkan pada April 2020 lalu ditolak sejumlah warga desa. Penolakan di dua lokasi ini bahkan mendapat perlawanan warga saat bupati dan kapolresta ikut mengawal jenazah Covid-19. Warga beralasan mereka takut tertular wabah virus corona.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangani 5 Kasus Menghalangi Pemakaman Jenazah Covid-19 di Pasaman

57 tahun lalu

Petugas Pengusung Peti Mogok, Jenazah Pasien Covid-19 Sempat Telantar di Cikadut

57 tahun lalu

Jenazah PDP Corona di Sorong Ditolak, Kuburan Dekat Sumur Jadi Alasan Warga

57 tahun lalu

Dokter Khawatir Kemunculan Penyakit Baru Jika Pasien Corona Tak Segera Dikubur

57 tahun lalu

Pelaku Mutilasi dan Pembakar PNS Kemenag di Banyumas Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal