Ungkap Prostitusi Online di Salatiga, Polisi Tangkap Muncikari Jajakan Perempuan Tuna Susila

Angga Rosa
Petugas Satreskrim Polres Salatiga saat menggerebek salah satu kamar hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi, Kamis (30/3/2023) malam. Foto/IST

Petugas Unit Reskrim Polres melakukan interogasi dan orang tersebut mengakui bahwa dirinya adalah muncikari. Dia menjual wanita tuna susila dengan harga Rp250.000. Mucikari tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sarteskrim Polres Salatiga untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Salatiga Henri Widyoriani membenarkan adanya penangkapan pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Salatiga. Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga handphone, satu kotak kondom serta uang tunai Rp250.000," ujarnya.

Menurutnya, muncikari akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 hari lalu

Jurnalis Diminta Utamakan Perspektif Korban saat Liput Kasus Kekerasan Berbasis Gender

3 bulan lalu

Ban Selip, Truk Boks Terguling di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

3 bulan lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

3 bulan lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

3 bulan lalu

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Remaja di Salatiga, Korban Terancam Buta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal