“Di propam itu terkait kode etik, sedangkan tindak pidananya ditangani Bareskrim. Kami menunggu proses penyidikan,” katanya.
Kapolres menambahkan, Polres Tegal Kota hanya membantu proses identifikasi awal sebelum penanganan diambil alih Polda Jawa Tengah.
“Secara substansi kami tidak menangani. Kami hanya membantu identifikasi awal terhadap oknum tersebut,” ujarnya.
Aiptu N diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial M (30) melaporkan dugaan kekerasan sejak 2023 hingga 2025, termasuk penyiksaan, penyiraman air keras, hingga ancaman penyebaran video pribadi. Hingga kini, penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku.