Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

Tim iNews
Ilustrasi Aiptu N anggota Polres Tegal Kota yang diduga menyiksa istri siri diproses pidana serta etik. (Foto: Ist)

“Di propam itu terkait kode etik, sedangkan tindak pidananya ditangani Bareskrim. Kami menunggu proses penyidikan,” katanya.

Kapolres menambahkan, Polres Tegal Kota hanya membantu proses identifikasi awal sebelum penanganan diambil alih Polda Jawa Tengah.

“Secara substansi kami tidak menangani. Kami hanya membantu identifikasi awal terhadap oknum tersebut,” ujarnya.

Aiptu N diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial M (30) melaporkan dugaan kekerasan sejak 2023 hingga 2025, termasuk penyiksaan, penyiraman air keras, hingga ancaman penyebaran video pribadi. Hingga kini, penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Pengakuan Wanita Disiksa Oknum Polisi, Disiram Air Keras hingga Dipaksa Seks Menyimpang

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Ngaku Disekap 2,5 Tahun oleh Oknum Aparat, Perempuan Ini Lapor ke Bareskrim

57 tahun lalu

Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat ke Bareskrim, Diduga Siksa-Cekoki Perempuan dengan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal