Wali Kota Semarang Larang ASN Ambil Cuti dan Bepergian ke Luar Kota saat Libur Nataru

Antara
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyapa dengan pegawai di lingkungan Pemkot setempat. (iNews/Dimas Yuli)

SEMARANG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun. ASN Pemkot Semarang hanya dibolehkan ke luar kota jika mendesak.

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak," tegas Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Kamis (25/11/2021).

Dia mengatakan, ASN dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dia mengatakan larangan lain yang diatur dalam aturan itu di antaranya melarang perayaan pergantian tahun serta berbagai aktivitas sosial budaya selama periode tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

14 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

24 hari lalu

Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 Juta

28 hari lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

29 hari lalu

Harimau Putih Anggun Mati di Semarang Zoo, Pemkot Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal