Wanita di Kebumen Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Perusahaan NWS

iNews
Polres Kebumen menetapkan wanita berinisial N (29), sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus investasi berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS).  (Foto: iNews).

Dia bahkan menggelar pertemuan hingga acara tasyakuran untuk meyakinkan calon investor. Dari pengakuannya, N mengenal NWS saat bekerja sebagai TKW di Taiwan melalui tautan grup di internet. 

Setelah merasa mendapat penghasilan besar, dia pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota hingga membuka kantor NWS di Kebumen pada September 2025.

Penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka mengaku sudah mengetahui hal tersebut sejak Februari 2025, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari pihak yang disebut sebagai Manager serta keuntungan pribadi yang diperoleh. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone (HP), sepeda motor, peralatan elektronik, hingga perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi. 

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,5 miliar dengan jumlah korban sekitar 1.000 orang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. 

"Latar belakanya (korban) bermacam-macam, ada pengusaha,"  AKBP Eka Baasith Syamsuri. 

Polisi juga menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain di balik sistem aplikasi NWS. Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat dan selalu mengecek legalitas perusahaan melalui OJK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Uang di Lampung, 450 Warga Jadi Korban

1 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

8 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

12 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

14 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal