SIDOARJO, iNews.id - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal serta terlibat jual beli data pribadi untuk kejahatan perbankan.
Ke-15 WNA tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Batu, Jawa Timur. Mereka terdiri atas lima WNA China dan 10 orang asal Vietnam.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga Sidoarjo yang data pribadinya diduga digunakan untuk membuka rekening bank dan produk simpanan lainnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, penyidik masih mendalami penggunaan rekening yang dibuat menggunakan identitas pelapor.
"Pelapor di Polresta Sidoarjo, data identitasnya digunakan untuk membuat rekening bank dan simpanan lain yang masih kami dalami terkait tindak pidana," ujarnya, Selasa (14/7/2026).