Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agus Winarto mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana akan didahulukan sebelum proses keimigrasian dilakukan.
"Hampir semuanya itu penyalahgunaan izin, namun kami cari tindak pidana dulu baru terkait keimigasian," katanya.
Belasan WNA tersebut terancam dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi. Namun, pemulangan ke negara asal baru akan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan pidana selesai.
Saat ini, seluruh WNA masih diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengetahui peran masing-masing orang serta tujuan penggunaan data dan rekening milik warga.