2 Muncikari di Pasuruan Paksa 48 Perempuan Jadi PSK, Ini Modusnya   

Jaka Samudra
Muncikari dan penjaga wisma digelandang ke Mapolres Pasuruan. (Jaka Samudra).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi, mengatakan, para pelaku ini menjerat para korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). "Mereka memberi iming-iming gaji antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan. Namun, kenyataannya mereka dijual kepada pria hidung belang," katanya. 

Bayu mengatakan, total ada sebanyak 48 korban yang dijerat para pelaku dan dipaksa menjadi PSK. Saat ini seluruh korban telah diamankan dan akan dipulangkan ke tempat asal masing-masing. 

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, uang dan buku catatan transkasi korban. Sementara atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dicabuli Tetangga, Diberi Uang Tutup Mulut Rp550.000

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal