2 Perempuan di Bojonegoro Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Modus Belanja di Pasar

Dedi Mahdi
Kedua perempuan pengedar uang palsu saat diamankan di Polres Bojonegoro. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah membelanjakan uang palsu senilai Rp5 juta. Polisi mengimbau agar warga, terutama pedagang untuk lebih teliti menerima uang dari pembeli. Seperti meluangkan waktu untuk melihat, meraba dan menerawang.

“Kami terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini dengan memburu pemberi uang kepada kedua pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 26 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Xenia Oleng Tabrak Pohon Diduga Sopir Mengantuk

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Xenia Tabrak Pohon di Bojonegoro, Sopir Tewas

19 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

30 hari lalu

Dikejar Pria Bercelurit, Pekerja Warung Seblak di Bojonegoro Luka di Kepala

1 bulan lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal