3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

Tim iNews
Sebanyak 115 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapat remisi HUT RI ke-81, termasuk tiga warga binaan kasus korupsi. (foto: ist)

PONOROGO, iNews.id - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, menerima remisi kemerdekaan. Bahkan, tiga narapidana kasus korupsi atau napi koruptor ikut mendapatkan pengurangan masa pidana.

Total ada 115 narapidana dari 198 warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo yang mendapat remisi. Tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Kepala Rutan Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, penerima remisi terdiri atas lima narapidana perempuan dan 110 laki-laki.

"Kami usulkan untuk remisi ada 115 orang, terdiri atas lima perempuan dan 110 laki-laki. Kalau yang bebas langsung atau dapat RU II itu ada 7 orang," ujarnya dikutip dari iNews Ponorogo, Senin (17/8/2026).

Agung menjelaskan, mayoritas narapidana yang memperoleh remisi merupakan warga binaan yang tersandung perkara pidana umum. Kasusnya antara lain penipuan, pencurian, penggelapan, dan sejumlah tindak pidana lainnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 jam lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

7 jam lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

3 bulan lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

5 bulan lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

5 bulan lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal