Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Pengurangan masa pidana diberikan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani narapidana.
Namun, dari ratusan penerima remisi tersebut terdapat tiga warga binaan yang tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiganya juga mendapatkan remisi.
"Ada koruptor yang kami usulkan (dapat remisi), ada tiga dan semuanya dapat," katanya.
Agung menegaskan, remisi merupakan hak narapidana yang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
"Remisi itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan syarat administratif enam bulan, berkelakuan baik dan sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa kita usulkan," ucapnya.
Jumlah penerima remisi pada HUT ke-81 RI tahun ini disebut relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan. Pengurangan masa pidana diberikan secara terukur dengan mempertimbangkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.