3 Pemuda Malang Ditangkap Polisi Usai Aksi Kejahatannya Viral di Media Sosial 

Avirista Midaada
Dua dari tiga pelaku kejahatan saat diamankan di Polsek Klojen, Jumat (15/7/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

Sedangkan Kanitreskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk menyatakan, kedua pelaku diamankan saat tengah beraksi ke korban pelajar SMK asal Purwosari. Kebetulan timnya bersama jajaran Opsnal Polresta Malang Kota saat itu tengah melakukan pemantauan usai adanya unggahan viral, tindakan kejahatan bermodus menuduh melakukan penganiayaan terhadap adiknya, yang berujung pengambilan handphone.

"Kita menangkap pada Senin 11 Juli 2022 usai beraksi pukul 19.00 WIB. Pelaku melakukan kegiatannya dan berhasil menangkap tangan, setelah melakukan pemantauan," tutur Yoyok.

Dirinya menambahkan, kedua pelaku bermodus menuduh korbannya telah memukul adiknya lantas ia dipisahkan dari temannya dengan tujuan agar pelaku ini bisa mengambil handphone milik korban EFH.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ketiganya terancam hukuman penjara empat tahun penjara. "Untuk tersangka anak di bawah umur diserahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Malang Kota," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

12 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

13 hari lalu

Viral! Mahasiswa UPN Jatim Diduga Edit Foto Teman Pakai AI, Disebar di Telegram

18 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

21 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal