300 Polisi Amankan Sidang Vonis Perkara Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI

Deni Irwansyah
Avirista Midaada
Suasana di luar PN Malang menjelang sidang putusan terdakwa kekerasan seksual JE, Rabu (7/9/2022). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra alias JE menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (7/9/2022). Sebanyak 300 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan proses persidangan ini. 

Pantauan di lapangan, ratusan personel sudah bersiaga di luar area kantor sejak pagi. Di luar gedung, puluhan massa aksi juga menjadi perhatian polisi karena di sepanjang Jalan Ahmad Yani depan PN Malang massa membuat jalan memasuki Kota Malang sedikit tersendat.

Memasuki area kantor PN Malang, sejumlah personel kepolisian sudah berjaga di pintu masuk. Beberapa warga yang tidak berkepentingan di persidangan diminta untuk menunggu di luar. Tampak sepanjang pengamatan penjagaan cukup ketat.

Di area sekitar ruangan persidangan di Ruang Sidang Cakra beberapa aparat kepolisian dengan seragam lengkap dan berpakaian preman juga terlihat bersiaga. Mereka menjaga ketat persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

7 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

13 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

17 hari lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

17 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal