300 Polisi Amankan Sidang Vonis Perkara Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI

Deni Irwansyah
Avirista Midaada
Suasana di luar PN Malang menjelang sidang putusan terdakwa kekerasan seksual JE, Rabu (7/9/2022). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra alias JE menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (7/9/2022). Sebanyak 300 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan proses persidangan ini. 

Pantauan di lapangan, ratusan personel sudah bersiaga di luar area kantor sejak pagi. Di luar gedung, puluhan massa aksi juga menjadi perhatian polisi karena di sepanjang Jalan Ahmad Yani depan PN Malang massa membuat jalan memasuki Kota Malang sedikit tersendat.

Memasuki area kantor PN Malang, sejumlah personel kepolisian sudah berjaga di pintu masuk. Beberapa warga yang tidak berkepentingan di persidangan diminta untuk menunggu di luar. Tampak sepanjang pengamatan penjagaan cukup ketat.

Di area sekitar ruangan persidangan di Ruang Sidang Cakra beberapa aparat kepolisian dengan seragam lengkap dan berpakaian preman juga terlihat bersiaga. Mereka menjaga ketat persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal