40 Hari Menjabat, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan atas Kasus Ijazah Palsu

Hana Purwadi
Kuasa hukum Husnan Taufik, mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya, Anggota DPRD Probolinggo Abdul Kadir, Sabtu (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Hana Purwadi)

“Saya berharap, tersangka-tersangka lain segera menyusul, ini pekerjaan rumah polisi,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan polisi sudah mengecek dan hasilnya adalah ijasah tersebut palsu. Surat perintah penahanan dikeluarkan Jumat (4/10/2019) lalu.

Terkait penangguhan penahanan, kata Rizki, itu hak dari tersangka dan saat ini masih dalam tahap koordinasi. “Untuk sementara, hasil pengajuan penangguhan belum ada dan tersangka kasus ini masih satu orang,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
21 hari lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

24 hari lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

1 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

2 bulan lalu

Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal