40 Narapidana Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan, Kasus Terorisme hingga Perampokan

Lukman Hakim
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan 40 narapidana (napi) kategori high risk atau berbahaya, Senin (19/6/2023) malam. (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan 40 narapidana (napi) kategori high risk atau berbahaya, Senin (19/6/2023) malam. Para narapidana dipindahkan ke LapasNusakambangan. 

Sebanyak 40 warga binaan yang dipindah itu berasal dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas) besar di Jatim, yakni Lapas I Surabaya berjumlah enam orang dan Lapas I Malang lima orang.

Kemudian, Lapas Narkotika Pamekasan satu orang, Lapas Bojonegoro 10 orang, Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing sembilan orang.

"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assessment," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Selasa (20/6/2023).

Dia menjelaskan, salah satu pertimbangannya pemindahan para narapidana tersebut berdasarkan dari aspek keamanan lapas. Sebanyak 40 warga binaan itu dinilai memiliki risiko tinggi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

1 bulan lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

2 bulan lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

3 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal