5 Tersangka Demo Rusuh Arema FC Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Avirista Midaada
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus demo berujung ricuh di depan Kantor Arema FC. (Foto: Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id - Lima tersangka demo rusuh Arema FC akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Malang Kota. Mereka yakni yakni Moch. Arion Cahya, Nauval Maulana Isa Pratama, Adam Rizki Satria, Muhammad Fauzi, Muhammad Ferry Kristianto. 

Rencana itu disampaikan kuasa hukum kelima tersangka, Solehudin, Rabu (1/2/2023). Solehuddin, menuturkan, kelima kliennya itu masuk alasan dapat diajukan penangguhan tahanan. 

"Insya Allah kita dan tim Tatak (Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan) akan mengedukasi supaya (tersangka) lebih kooperatif," ucap Solehuddin di kantor sekretariat tim Tatak di Kota Malang, pada Rabu sore (1/2/2023).

Alasan lainnya, karena kelima tersangka dinilai masih berumur cukup muda yakni rentang usia 21 hingga 23 tahun, yang menurutnya masih bisa diedukasi tanpa melalui proses hukum yang berjalan, untuk menimbulkan efek jera.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

4 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

14 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal