5 Tersangka Demo Rusuh Arema FC Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Avirista Midaada
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus demo berujung ricuh di depan Kantor Arema FC. (Foto: Deni Irwansyah)

"Paling penting ada yang umurnya 22, 23 tahun, masih muda - muda, perlu memberikan efek jera tidak harus ditahan, efek jera itu bisa juga edukasi supaya dia tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan chaos," terangnya.

Di sisi lain salah satu teman tersangka Khoirul menjelaskan, penangguhan penahanan juga atas permintaan keluarga, karena beberapa tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

"Masalah penangguhan penahanan memang menjadi salah satu opsi atau salah satu permintaan keluarga, mengingat beberapa tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga," tutur Khoirul.

Diketahui, Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

4 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

14 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal