8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara 

Avirista Midaada
TKP perusakan kantor Arema FC. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023). Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP dan 170 ayat 1 KUHP. 

Kedelapan terdakwa itu yakni Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia. Saat vonis dibacakan, mereka engikuti persidangan secara online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sementara tim kuasa terdakwa mengikuti persidangan di PN Malang.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Majelis Hakim Arief Karyadi. 

Para terdakwa dikenakan pasal berbeda. Untuk terdakwa Ambon Ganda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

29 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

3 bulan lalu

Hasil Skor Persik vs Arema FC di Super League 3-2, Macan Putih Terkam Singo Edan

3 bulan lalu

Arema FC Tahan Imbang Persib di Super League, Frigeri jadi Pahlawan Singo Edan!

3 bulan lalu

Skor Persib vs Arema 0-0 di Super League: Maung Bandung Tertahan di Kandang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal