8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara 

Avirista Midaada
TKP perusakan kantor Arema FC. (Avirista Midaada).

Dari hasil putusan vonis, kedelapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC akan kembali menjalani masa kurungan kurang lebih 15 hari sebelum dinyatakan bebas. Sebab, mereka sudah menjalani hukuman 8 bulan 15 hari dan divonis 9 bulan, seehingga, tinggal 15 hari lagi setelah itu delapan terdakwa dibebaskan.

Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan pihaknya akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan vonis terhadap kliennya.

"Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ujar Adi Dharmawan. 

Sementara kuasa hukum Fery Cs, Aldiano Modal juga pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan. "Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Kita tunggu putusan real," katanya.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," ucap Heriyanto.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

30 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

3 bulan lalu

Hasil Skor Persik vs Arema FC di Super League 3-2, Macan Putih Terkam Singo Edan

3 bulan lalu

Arema FC Tahan Imbang Persib di Super League, Frigeri jadi Pahlawan Singo Edan!

3 bulan lalu

Skor Persib vs Arema 0-0 di Super League: Maung Bandung Tertahan di Kandang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal