Adang Bus Antarprovinsi, Petugas Bea Cukai Kediri Temukan 158.000 Batang Rokok Ilegal

Afnan Subagio
Petugas Bea Cukai Kediri menunjukkan sebagian rokok ilegal. (Afnan Subagio).

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, penindakan bermula dari adanya informasi intelijen, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus antar kota antar provinsi yang melintas di wilayah kerja bea cukai Kediri. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi. 

Setelah yakin dengan buruannya, petugas melakukan pengejaran terhadap bus dan melakukan pengadangan di pintu tol Jombang. "Dari penangkapan ini kami mengamankan 158.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp180 juta dengan jumlah kerugian negara sekitar 104 juta," katanya. 

Sunaryo mengatakan, pada bulan Januari 2023 ini, petugas telah melakukan penindakan sebanyak lima kali dengan jumlah 1,2 juta batang rokok/m senilai Rp1,4 miliar.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
29 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

1 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

1 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

2 bulan lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

2 bulan lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal