Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Vlog Idiot

Ihya Ulumuddin
Musisi Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran idiot. (Foto: Dok.iNews.id)

Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan agar handphone iphone 7 plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, disita dan dimusnahkan. "Kami meminta majelis hakim agar memutuskan bahwa handphone iphone 7 plus milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan," kata Winarko.

Menurut Winarko, hal memberatkan terdakwa Ahmad Dhani tidak mau menyesali perbuatannya karena tidak merasa bersalah. Hal memberatkan lainnya karena ujaran terdakwa dirasa merendahkan para pelapor.

"Sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan," ujar Winarko.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Demi kesemluranaan bota pledoi yang disusun, kami meminta waktu selama dua minggu," ujar Aziz. 

Keinginan tim kuasa hukum itu pun diamini Hakim Ketua Anton Widyopriyono yang memutuskan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2019.

Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran idiot dalam video blog (vlog) yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, Aguatus 2019 silam. Akibat ujaran tersebut,  Dhani dilaporkan oleh kelompok ormas Bela NKRI ke Polda Jatim, hingga kasusnya masuk ke persidangan. 

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal