Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan agar handphone iphone 7 plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, disita dan dimusnahkan. "Kami meminta majelis hakim agar memutuskan bahwa handphone iphone 7 plus milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan," kata Winarko.
Menurut Winarko, hal memberatkan terdakwa Ahmad Dhani tidak mau menyesali perbuatannya karena tidak merasa bersalah. Hal memberatkan lainnya karena ujaran terdakwa dirasa merendahkan para pelapor.
"Sementara hal yang meringankan adalah karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan," ujar Winarko.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Demi kesemluranaan bota pledoi yang disusun, kami meminta waktu selama dua minggu," ujar Aziz.
Keinginan tim kuasa hukum itu pun diamini Hakim Ketua Anton Widyopriyono yang memutuskan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2019.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran idiot dalam video blog (vlog) yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, Aguatus 2019 silam. Akibat ujaran tersebut, Dhani dilaporkan oleh kelompok ormas Bela NKRI ke Polda Jatim, hingga kasusnya masuk ke persidangan.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.