Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

iNews TV
terdakwa mutilasi pacar, Alvi Maulana divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026). (Foto: iNews)

Dalam kondisi gelap mata, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Alih-alih menyerahkan diri, Alvi justru melakukan tindakan sadis dengan memutilasi jasad korban menjadi lebih dari 500 potongan untuk menghilangkan jejak. 

Sidang yang berlangsung di PN Mojokerto ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi luapan emosi keluarga korban yang turut hadir di persidangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

6 bulan lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

20 jam lalu

Pengakuan Sadis Pemuda Brebes Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Kesal Ibu Dimarahi

23 jam lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

24 jam lalu

Polisi Bongkar Septic Tank di Rumah Pemuda Brebes yang Mengaku Mutilasi Ayahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal