Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Oknum BRIN Belum Ditetapkan Tersangka

Mukhtar Bagus
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin saat ditemui iNews di rumah kontrakan orang tuanya di Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Rabu (26/4/2023). (Foto: Mukhtar Bagus)

Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Meski begitu hingga saat ini status APH masih sebagai saksi terlapor. 
 
Nur hidayat mengaku belum dapat menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka karena masih ada bukti-bukti lain yang diperlukan. Selain itu, laporan terhadap APH telah dibuat oleh pengurus dan warga Muhammadiyah di tiga tempat, yaitu di Mabes Polri, Polda Jawa Timur (Jatim) dan di Polres Jombang. 
 
"Kami masih menunggu keputusan, di mana Andi nanti akan diperiksa lebih lanjut. Apakah oleh Polres Jombang, Polda Jatim atau Mabes Polri," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal