Arisan Bodong, Seorang Ibu di Pasuruan Ditangkap Polisi

Jaka Samudra
Pelaku arisan bodong YE, diperiksa polisi setelah ditangkap dalam kasus arisan bodong. YE tidak mencairkan uang arisan dengan total Rp116 juta. Foto: Istimewa

PASURUAN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga, YE (37) warga Desa Gunung Pasir, Beji, Pasuruan, harus ditangkap polisi. Pasalnya YE dituduh menipu 98 warga karena tidak membayar uang arisan yang macet sejak awal 2021 ini.

Setiap peserta harus membayar Rp200 ribu setiap minggunya, dan setiap hari Kamis arisan bisa cair mencapai Rp18 juta. Namun arisan mendadak macet ketika menyisakan delapan peserta yang menunggu giliran.

"Mulai awal 2021 pencairan arisan macet dan banyak peserta tidak menerima uang nya," kata Kapolsek Beji, Kompol H Akhmad, Rabu (26/5/2021).

YE merupakan ibu dua anak yang tinggal di kawasan industri. Kepada penyidik dia mengaku tidak membayarkan total Rp116 juta kepada peserta arisan karena terjepit utang.

Oleh polisi, YE dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Total ancamannya 4 tahun pidana penjara.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

9 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

16 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

17 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

21 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal