Pada saat kejadian terakhir, korban akhirnya melarikan diri ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri. Korban kemudian bersama keluarganya mendatangi Polres Probolinggo Kota dan melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pendalaman. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan kepada korban dengan menempatkannya di rumah aman.
Situasi sempat memanas sebelum N diamankan polisi. Pada Kamis (1/10/2026) malam, warga yang murka mengepung rumah terduga pelaku setelah mengetahui dugaan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya aksi main hakim warga. N selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Probolinggo Kota.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidikan, serta gelar perkara, Polisi resmi menetapkan N sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras dan akibat sering menonton film porno," katanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum, termasuk hasil visum et repertum. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat terhadap pelaku tindak pidana seksual.