Banyak Kejanggalan, Kejati Jatim Pastikan Ada Tersangka dalam Kasus YKP

Ihya Ulumuddin
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kelanjutan kasus YKP. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya

Kejati menyebut, ada kerugian negara dalam jumlah besar atas  pengelolaan asat milik Pemkot Surabaya itu.  

"Insyaallah lah.  Nanti, pasti ada (tersangka). Tunggulah. YKP ini kasus yang luar biasa. Melibatkan banyak pengurus. Asetnya juga banyak," kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan, Senin (24/6/2019). 

Kepastian ada calon tersangka dalam kasus itu disampaikan karena penyidik Kejati Jatim menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan aset tersebut. Kejanggalan tersebut antara lain pergantian pengurus yang mendadak dan di luar ketentuan, serta tidak adanya setoran (deviden) kepada Pemkot Surabaya.  

"Pengurus YKP ini mestinya ex officio ketua fraksi. Namun, tanpa sebab jelas, (kepengurusan) ini berganti kepada Pak Menthik (Direktur PT YeKaPe) saat ini. Jadi memang ada kejanggalan di kepengurusan terakhir itu," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

4 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

10 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

25 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

29 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal