Bejat! Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Perkosa Kakak Adik Penghuni Panti

Avirista Midaada
Ilustrasi pemuda yang merupakan anak pemilik panti asuhan perkosa kakak adik penghuni panti selama setahun. (Foto: Ist)

"Namun, orang tua korban tidak mengizinkan untuk memeriksa AKPW karena menyandang disabilitas. Tapi dibenarkan oleh pelaku," ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditahan. Dia diancam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kebakaran di Tenggarong Hanguskan 9 Bangunan, 2 Bocah Kakak Adik Terjebak Ditemukan Berpelukan

9 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

9 hari lalu

Tinjau Uji Coba MBG Prasmanan, Kapolres Malang Pastikan Makanan Siswa Aman

11 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

16 hari lalu

Gempa Guncang Malang Malam Ini, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal