Bejat, Guru di Pesantren Trenggalek Ini Cabuli 34 Santrinya 

Anang Agus Faisal
Pelaku pencabulan digelandang polisi ke tahanan. (Foto: iNews.id/Anang Agus Faisal).

Atas perbuatan ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomo 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut juga bisa ditambah 1/3 ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan korban lebih dari satu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hem lengan panjang, rok warna pink, celana dalam warna abu-abu serta satu bh warna pink. 

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga berkali-kali memohon maaf atas semua yang diperbuat. "Saya menyesal, mohon maaf," katanya. 

Tersangka mengaku tega berbuat cabul karena tak tahan menahan birahi. Penyebabnya, hubungannya bersama istri tidak harmonis. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

16 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

30 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

3 bulan lalu

Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas

3 bulan lalu

Bejat! Pemuda di Lumajang Sekap dan Cabuli Bocah Laki-Laki Selama Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal