Bejat, Guru di Pesantren Trenggalek Ini Cabuli 34 Santrinya 

Anang Agus Faisal
Pelaku pencabulan digelandang polisi ke tahanan. (Foto: iNews.id/Anang Agus Faisal).

Atas perbuatan ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomo 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut juga bisa ditambah 1/3 ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan korban lebih dari satu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hem lengan panjang, rok warna pink, celana dalam warna abu-abu serta satu bh warna pink. 

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga berkali-kali memohon maaf atas semua yang diperbuat. "Saya menyesal, mohon maaf," katanya. 

Tersangka mengaku tega berbuat cabul karena tak tahan menahan birahi. Penyebabnya, hubungannya bersama istri tidak harmonis. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
14 hari lalu

Bejat! Guru Bimbel di Lampung Timur Cabuli Murid Laki-Laki 7 Tahun

20 hari lalu

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap usai Diduga Cabuli 4 Santriwati, Begini Modusnya

31 hari lalu

Kebakaran Pesantren Al Falakiyah Bogor, Puluhan Santri Sesak Napas Dilarikan ke RS

2 bulan lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

2 bulan lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal